Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengajuan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditolak, Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan dengan menggunakan format menurut Contoh 3 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda