Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dengan menggunakan format menurut Contoh 1 pada Lampiran Peraturan Menteri ini disertai dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki akta pendirian perusahaan dari negara asal dan telah beroperasi minimal 5 (lima) tahun di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat otoritas;
b. nama dan tempat kedudukan pejabat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal;
c. nama dan domisili pemilik usaha dan badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal;
d. uraian singkat kepemilikan badan usaha angkutan multimoda asing;
e. memiliki polis asuransi atau surat pernyataan telah memenuhi kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat internasional;
g. memiliki izin kerja bagi tenaga ahli asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. memiliki kondite yang baik di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal.
Koreksi Anda
