Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dengan menggunakan format menurut Contoh 1 pada Lampiran Peraturan Menteri ini disertai dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. memiliki akta pendirian perusahaan dari negara asal dan telah beroperasi minimal 5 (lima) tahun di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat otoritas; b. nama dan tempat kedudukan pejabat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal; c. nama dan domisili pemilik usaha dan badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal; d. uraian singkat kepemilikan badan usaha angkutan multimoda asing; e. memiliki polis asuransi atau surat pernyataan telah memenuhi kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat internasional; g. memiliki izin kerja bagi tenaga ahli asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. memiliki kondite yang baik di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id