Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan multimoda asing untuk beroperasi di INDONESIA, wajib mengajukan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing.
Koreksi Anda
