Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan multimoda asing untuk beroperasi di INDONESIA, wajib mengajukan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing.
Koreksi Anda