Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Dalam hal kelembagaan Angkutan Multimoda belum terbentuk, maka ketentuan-ketentuan yang menjadi kewenangan Menteri dalam Peraturan ini, dapat didelegasikan kepada salah satu Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
