Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan yang mengatur mengenai Jasa Pengurusan Transportasi yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan usaha jasa pengurusan transportasi. (3) Dalam hal Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan beralih menjadi badan usaha angkutan multimoda menyesuaikan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id