Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat digunakan untuk: a. menilai kinerja badan usaha angkutan multimoda; b. memberikan penghargaan dan sanksi terhadap badan usaha angkutan multimoda sesuai dengan keteentuan peraturan perundang-undangan; c. bahan evaluasi Menteri dalam menentukan kebijakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id