Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat digunakan untuk:
a. menilai kinerja badan usaha angkutan multimoda;
b. memberikan penghargaan dan sanksi terhadap badan usaha angkutan multimoda sesuai dengan keteentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahan evaluasi Menteri dalam menentukan kebijakan.
Koreksi Anda
