Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan angkutan multimoda.
(2) Monitoring dan evaluasi kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laporan dan/atau evaluasi kegiatan di lapangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan setiap 6 (enam) bulan meliputi:
a. kegiatan operasional dan produktivitas badan usaha angkutan multimoda setiap 6 (enam) bulan;
b. sumber daya manusia yang tersedia; dan
c. peralatan yang dimiliki dan/atau dikuasai.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
(5) Menteri harus mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi, dalam rangka pengawasan badan usaha angkutan multimoda.
Koreksi Anda
