Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Pengawasan dilakukan kepada penyedia jasa angkutan multimoda terhadap:
a. sistem informasi;
b. standar teknis kualitas pelayanan;
c. keamanan dan keselamatan angkutan multimoda; dan
d. standar kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda.
Koreksi Anda
