Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dilakukan kepada penyedia jasa angkutan multimoda terhadap: a. sistem informasi; b. standar teknis kualitas pelayanan; c. keamanan dan keselamatan angkutan multimoda; dan d. standar kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda.
Koreksi Anda