Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Menteri menunjuk pejabat di bawahnya untuk melakukan pengawasan badan usaha angkutan multimoda di wilayahnya.
Koreksi Anda