Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Gubernur sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Menteri menunjuk pejabat di bawahnya untuk melakukan pengawasan badan usaha angkutan multimoda di wilayahnya.
Koreksi Anda
