Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
