Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelayanan angkutan multimoda yang memenuhi standar pelayanan, keamanan dan keselamatan transportasi. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. penerapan standar teknis kualitas pelayanan, keselamatan, dan keamanan angkutan multimoda; dan c. penerapan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda. (3) Pembinaan sumber daya manusia yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi penetapan standar kompetensi, sertifikasi, pendidikan dan pelatihan dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia angkutan multimoda. (4) Sumber daya manusia angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas tenaga ahli yang menangani kegiatan sortasi, pengepakan, penanganan barang berbahaya dan beracun (B3), penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan multimoda, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi, penyediaan sistem informasi dan komunikasi, serta layanan logistik lainnya. (5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian arahan, bimbingan, bantuan teknis, dan perizinan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan multimoda. (6) Pengendalian dilaksanakan secara terkoordinasi antar instansi dan antara Menteri dan/atau Gubernur dalam pembinaan angkutan multimoda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id