Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Pelayanan perizinan oleh Menteri dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip kesederhanaan, transparansi, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, dan kemudahan dalam mengakses.
Koreksi Anda
