Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembinaan badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, Menteri merumuskan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda. (2) Kebijakan, norma, standar, pedoman dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan di bidang kelembagaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia. (3) Badan usaha angkutan multimoda dalam melaksanakan pelayanan kepada pengguna jasa, wajib mematuhi dan memenuhi ketentuan mengenai kebijakan, norma, standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengguna jasa dalam menggunakan jasa angkutan multimoda mengacu kepada kebijakan, norma, standar, pedoman dan kriteria angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda