Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan oleh Menteri melaksanakan pembinaan badan usaha angkutan multimoda di wilayahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
