Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan oleh Menteri melaksanakan pembinaan badan usaha angkutan multimoda di wilayahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id