Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait dan diarahkan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda;
b. meningkatkan dan mengembangkan kapasitas badan usaha angkutan multimoda nasional.
Koreksi Anda
