Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait dan diarahkan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda; b. meningkatkan dan mengembangkan kapasitas badan usaha angkutan multimoda nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id