Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha angkutan multimoda, dan dalam pelaksanaannya diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id