Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha angkutan multimoda, dan dalam pelaksanaannya diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
