Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Tata cara pencabutan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. badan usaha angkutan multimoda dapat dicabut izin usahanya oleh pemberi izin, apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) .
b. pencabutan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan melalui peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing selama 1 (satu) bulan dengan menggunakan format menurut Contoh 11, Contoh 12 dan Contoh 13 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
c. apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipenuhi, maka akan dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan multimoda dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dengan menggunakan format menurut Contoh 14 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
d. jika pembekuan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada huruf c telah habis batas waktunya, maka izin usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a akan dicabut oleh pemberi izin dengan menggunakan format menurut Contoh 15 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
