Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap barang yang diangkutnya sejak barang diterima dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan barang diserahkan kepada penerima barang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak angkutan multimoda. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerusakan, hilangnya barang sebagian atau seluruhnya, dan/atau keterlambatan penyerahan barang kepada penerima barang.
Koreksi Anda