Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan multimoda berhak:
a. menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b. menerima informasi dari pengguna jasa mengenai kejelasan barang yang diangkut;
c. membuka dan/atau memeriksa barang kiriman di hadapan pengguna jasa untuk mencocokkan kebenaran informasi barang yang diangkut;
d. menolak mengangkut barang yang diketahui dapat mengancam keselamatan dan keamanan kegiatan penyelenggaraan angkutan multimoda;
e. mengambil tindakan tertentu untuk menjaga keselamatan dan keamanan kegiatan penyelenggaraan angkutan multimoda; dan
f. menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan.
Koreksi Anda
