Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan multimoda berhak: a. menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda; b. menerima informasi dari pengguna jasa mengenai kejelasan barang yang diangkut; c. membuka dan/atau memeriksa barang kiriman di hadapan pengguna jasa untuk mencocokkan kebenaran informasi barang yang diangkut; d. menolak mengangkut barang yang diketahui dapat mengancam keselamatan dan keamanan kegiatan penyelenggaraan angkutan multimoda; e. mengambil tindakan tertentu untuk menjaga keselamatan dan keamanan kegiatan penyelenggaraan angkutan multimoda; dan f. menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan.
Koreksi Anda