Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, badan usaha angkutan multimoda dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda wajib:
a. menerbitkan dokumen angkutan multimoda;
b. mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
c. menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda;
d. melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya;
e. menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan
f. mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
Koreksi Anda
