Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, badan usaha angkutan multimoda dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda wajib: a. menerbitkan dokumen angkutan multimoda; b. mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda; c. menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda; d. melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya; e. menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan f. mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id