Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan multimoda wajib: a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan multimoda; b. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan direktur utama atau penanggung jawab dan/atau pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan; c. melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin usaha angkutan multimoda; dan d. menempatkan surat izin usaha angkutan multimoda pada tempat yang mudah di lihat oleh pengguna jasa; e. mengasuransikan tangggung jawab kegiatan penyelenggara angkutan multimoda yang bersangkutan; f. menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengguna jasa; g. melaporkan kepada yang berwajib apabila mengetahui ataupun menduga keberadaan barang yang berisi benda-benda yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memberikan laporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri; i. melaporkan kepada pejabat yang ditunjuk Menteri setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan. j. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id