Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha angkutan multimoda dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda nasional yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda. (2) Badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib mempunyai izin usaha angkutan multimoda dari Menteri. (3) Untuk memperoleh izin usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha angkutan multimoda yang memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), huruf a paling sedikit meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan angkutan multimoda dan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. memiliki keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat; d. memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR); (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), huruf b paling sedikit meliputi: a. memiliki dan/atau menguasai kantor tetap; b. memiliki dan/atau menguasai alat angkut minimal 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; d. memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda. (6) Kompetensi di bidang angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda