Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan multimoda dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda dapat bekerjasama dengan badan usaha angkutan jalan, penyeberangan, perkeretaapian, pelayaran, atau penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda
