Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan multimoda dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda dapat bekerjasama dengan badan usaha angkutan jalan, penyeberangan, perkeretaapian, pelayaran, atau penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda