Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, badan usaha angkutan multimoda nasional dapat mendirikan kantor perwakilan dan/atau menunjuk agen. (2) Badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani angkutan multimoda di dalam negeri dan/atau ke luar negeri. (3) Badan usaha angkutan multimoda dapat bertindak atas namanya sendiri atau diwakili oleh kantor perwakilan atau agennya untuk menandatangani dan melaksanakan kontrak angkutan multimoda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id