Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Penyelenggaraan Angkutan Multimoda meliputi:
1. Kegiatan Angkutan Multimoda;
2. Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing;
3. Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional;
4. Pelaksanaan Kegiatan Angkutan Multimoda Asing;
5. Dokumen Angkutan Multimoda;
6. Standar Trading Conditions (STC);
7. Tata Cara Pemberian Rekomendasi Standar Trading Conditions (STC);
b. Pengusahaan Angkutan Multimoda meliputi:
1. Persyaratan Izin Usaha Angkutan Multimoda;
2. Sumber Daya Manusia;
3. Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha Angkutan Multimoda;
4. Kewajiban, Hak dan Tanggung Jawab Badan Usaha Angkutan Multimoda;
5. Sanksi Administratif;
6. Pembinaan Badan Usaha Angkutan Multimoda;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
Koreksi Anda
