Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Penyelenggaraan Angkutan Multimoda meliputi: 1. Kegiatan Angkutan Multimoda; 2. Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing; 3. Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional; 4. Pelaksanaan Kegiatan Angkutan Multimoda Asing; 5. Dokumen Angkutan Multimoda; 6. Standar Trading Conditions (STC); 7. Tata Cara Pemberian Rekomendasi Standar Trading Conditions (STC); b. Pengusahaan Angkutan Multimoda meliputi: 1. Persyaratan Izin Usaha Angkutan Multimoda; 2. Sumber Daya Manusia; 3. Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha Angkutan Multimoda; 4. Kewajiban, Hak dan Tanggung Jawab Badan Usaha Angkutan Multimoda; 5. Sanksi Administratif; 6. Pembinaan Badan Usaha Angkutan Multimoda; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id