Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini, yang dimaksud dengan :
1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan provinsi.
4. Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda.
5. Badan usaha angkutan multimoda asing adalah badan usaha angkutan multimoda yang didirikan berdasarkan hukum negara asing.
6. Asosiasi adalah asosiasi badan usaha angkutan multimoda atau perusahaan jasa angkutan transportasi (freight forwarder) dan penyedia jasa logistik.
7. Agen adalah Badan Hukum INDONESIA yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan multimoda berdasarkan perjanjian kerja sama.
8. Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan multimoda berdasarkan perjanjian.
9. Barang adalah setiap benda yang merupakan muatan angkutan multimoda, baik berupa petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain termasuk hewan hidup.
10. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
11. Standard Trading Conditions (STC) adalah berbagai ketentuan mengenai jasa angkutan barang yang disusun oleh asosiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
