Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan izin penggunaan kapal asing dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.
(6) Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Direktur Jenderal, Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari menerbitkan izin penggunaan kapal asing dengan format Keputusan Menteri sebagaimana tersebut Contoh II dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Koreksi Anda
