Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 75 Tahun 2013 tentang Standar
Biaya Tahun 2014 Di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Rencana Kerja Anggaran yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dipergunakan sampai dengan terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2015.
Koreksi Anda
