Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan standar biaya Kementerian Perhubungan, memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: (a) Ekonomis, yaitu suatu ukuran keberhasilan yang didapat dengan input yang minim pada perencanaan; (b) Efisiensi, yaitu suatu ukuran keberhasilan yang dinilai dari segi besarnya sumber/biaya untuk mencapai hasil dari kegiatan yang dijalankan; (c) Efektifitas, yaitu suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm78 Tahun 2014 | Pasal.id