Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 25 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dapat melayani rute baru yang belum diatur dalam jaringan dan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Koreksi Anda
