Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 25 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perusahaan angkutan udara niaga berjadwal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan, dengan melampirkan:
a. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
b. jadwal penerbangan (hari, jam keberangkatan dan kedatangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) koordinator slot;
c. jenis dan tipe pesawat udara yang akan dioperasikan;
d. rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan
e. rotasi diagram pengoperasian pesawat udara yang akan digunakan.
(2) Persetujuan atau penolakan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap menurut contoh 5 dan 6 dalam Lampiran II Peraturan ini.
3. Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
