Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 25 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perusahaan angkutan udara niaga berjadwal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan, dengan melampirkan: a. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha; b. jadwal penerbangan (hari, jam keberangkatan dan kedatangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) koordinator slot; c. jenis dan tipe pesawat udara yang akan dioperasikan; d. rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan e. rotasi diagram pengoperasian pesawat udara yang akan digunakan. (2) Persetujuan atau penolakan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap menurut contoh 5 dan 6 dalam Lampiran II Peraturan ini. 3. Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda