Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor pm77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 25 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
