Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Agustus 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, FREDDY NUMBERI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 Tanggal : 8 Agustus 2011 BESARAN GANTI KERUGIAN CACAT TETAP SEBAGIAN CACAT TETAP SEBAGIAN BESARAN GANTI KERUGIAN a. Satu mata Rp. 150.000.000,- b. Kehilangan pendengaran sebagian Rp. 150.000.000,- c. Ibu jari tangan kanan Rp. 125.000.000,- - tiap satu ruas Rp. 62.500.000,- d. Jari telunjuk kanan Rp. 100.000.000,- - tiap satu ruas Rp. 50.000.000,- e. Jari telunjuk kiri Rp. 125.000.000,- - tiap satu ruas Rp. 25.000.000,- f. Jari kelingking kanan Rp. 62.500.000,- - tiap satu ruas Rp. 20.000.000,- g. Jari Kelingking Kiri Rp. 35.000.000,- - tiap satu ruas Rp. 11.500.000,- h. Jari Tengah atau jari manis kanan Rp. 50.000.000,- - tiap satu ruas Rp. 16.500.000,- i. Jari tengah atau jari manis kiri Rp. 40.000.000,- - tiap satu ruas Rp. 13.000.000,- Penjelasan : Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian sebaliknya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Agustus 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, FREDDY NUMBERI www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Pasal.id