Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Agustus 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
FREDDY NUMBERI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor : PM 77 Tahun 2011 Tanggal : 8 Agustus 2011
BESARAN GANTI KERUGIAN CACAT TETAP SEBAGIAN
CACAT TETAP SEBAGIAN BESARAN GANTI KERUGIAN
a. Satu mata Rp.
150.000.000,-
b. Kehilangan pendengaran sebagian Rp.
150.000.000,-
c. Ibu jari tangan kanan Rp.
125.000.000,-
- tiap satu ruas Rp.
62.500.000,-
d. Jari telunjuk kanan Rp.
100.000.000,-
- tiap satu ruas Rp.
50.000.000,-
e. Jari telunjuk kiri Rp.
125.000.000,-
- tiap satu ruas Rp. 25.000.000,-
f. Jari kelingking kanan Rp.
62.500.000,-
- tiap satu ruas Rp.
20.000.000,-
g. Jari Kelingking Kiri Rp.
35.000.000,-
- tiap satu ruas Rp.
11.500.000,-
h. Jari Tengah atau jari manis kanan Rp.
50.000.000,-
- tiap satu ruas Rp.
16.500.000,-
i. Jari tengah atau jari manis kiri Rp.
40.000.000,-
- tiap satu ruas Rp. 13.000.000,- Penjelasan :
Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian sebaliknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Agustus 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
FREDDY NUMBERI
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
