Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun terhadap pelaksanaan asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengangkut dan perusahaan asuransi dan/atau Ketua Konsorsium wajib menyampaikan laporan pelaksanaan asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau setiap terjadi perubahan pertanggungan kepada Direktur Jenderal.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat memuat:
a. data, jumlah dan jenis kepersertaan asuransi;
b. lingkup pertanggungan termasuk besaran pertanggungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. jumlah klaim yang diajukan dan jumlah klaim yang disetujui; dan
d. masa pertanggungan.
Koreksi Anda
