Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun terhadap pelaksanaan asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengangkut dan perusahaan asuransi dan/atau Ketua Konsorsium wajib menyampaikan laporan pelaksanaan asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau setiap terjadi perubahan pertanggungan kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat memuat: a. data, jumlah dan jenis kepersertaan asuransi; b. lingkup pertanggungan termasuk besaran pertanggungan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. jumlah klaim yang diajukan dan jumlah klaim yang disetujui; dan d. masa pertanggungan.
Koreksi Anda