Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Penyelesaian masalah pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuaan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
