Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian masalah pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuaan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda