Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. tingkat hidup yang layak rakyat INDONESIA;
b. kelangsungan hidup Badan Usaha Angkutan Udara;
c. tingkat inflasi kumulatif;
d. pendapatan perkapita;
e. perkiraan usia harapan hidup; dan
f. perkembangan nilai mata uang.
Koreksi Anda
