Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. tingkat hidup yang layak rakyat INDONESIA; b. kelangsungan hidup Badan Usaha Angkutan Udara; c. tingkat inflasi kumulatif; d. pendapatan perkapita; e. perkiraan usia harapan hidup; dan f. perkembangan nilai mata uang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Pasal.id