Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap tidak terangkutnya penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian berupa: a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Pasal.id