Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm77 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Terhadap tidak terangkutnya penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian berupa:
a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan;
dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan
Koreksi Anda
