Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penilaian Pelayanan Prima unit pelayanan publik sektor transportasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian kinerja unit pelayanan publik di sektor transportasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Pasal.id