Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pedoman Penilaian Pelayanan Prima unit pelayanan publik sektor transportasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian kinerja unit pelayanan publik di sektor transportasi.
Koreksi Anda
