Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Unit pelayanan yang masuk dalam kategori pelayanan prima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan penghargaan oleh Menteri.
Koreksi Anda
