Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Peserta penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik yang telah memenuhi instrumen dan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berhak menerima penghargaan pelayanan prima dengan kategorisasi sebagai berikut :
1. Prima Utama (nilai ≥ 85 sampai 100);
2. Prima Madya (nilai ≥ 75 sampai<85);
3. Prima Pratama(nilai 65 sampai< 75).
Koreksi Anda
