Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik sektor transportasi dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan instrumen atau kriteria yang meliputi : a. visi misi dan motto pelayanan; b. standar pelayanan dan maklumat pelayanan; c. sistem mekanisme dan prosedur pelayanan; d. sumber daya manusia; e. sarana dan prasarana pelayanan; f. penanganan pengaduan; g. indeks kepuasan masyarakat (IKM); h. sistem informasi pelayanan publik; dan i. produktivitas dalam pencapaian target pelayanan.
Koreksi Anda