Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik sektor transportasi dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan instrumen atau kriteria yang meliputi :
a. visi misi dan motto pelayanan;
b. standar pelayanan dan maklumat pelayanan;
c. sistem mekanisme dan prosedur pelayanan;
d. sumber daya manusia;
e. sarana dan prasarana pelayanan;
f. penanganan pengaduan;
g. indeks kepuasan masyarakat (IKM);
h. sistem informasi pelayanan publik; dan
i. produktivitas dalam pencapaian target pelayanan.
Koreksi Anda
