Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pelayanan yang dinilai meliputi unit pelayanan publik sektor transportasi yang diusulkan oleh masing-masing penyelenggara pelayanan sesuai Pasal 1 angka 8 Peraturan ini. (2) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diusulkan hanya yang termasuk dalam kategori Kelompok Pelayanan Administratif dan Kelompok Pelayanan Jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Pasal.id