Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik sektor transportasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Koreksi Anda
