Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dari kegiatan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut : a. membangun semangat dan mendorong kreatifitas upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Pelayanan Publik (UPP) sektor transportasi dengan memberikan stimulus atau motivasi dan inovasi pelayanan serta melakukan penilaian untuk mengetahui gambaran kinerja yang obyektif dari unit pelayanan publik; b. menumbuhkan prinsip akuntabilitas dan transparansi aparatur pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk terciptanya pelayanan yang baik dan memuaskan bagi masyarakat, serta terbuka untuk dinilai langsung oleh masyarakat berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip dasar pelayanan (transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipasi, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban); c. mendorong, menstimulasi dan memotivasi unit-unit pelayanan guna berlomba mengerahkan sumber daya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan dan terpilih sebagai unit pelayanan dengan predikat pelayanan prima sebagai unit pelayanan percontohan. (2) Tujuan dari kegiatan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut : a. menciptakan model pelayanan percontohan bagi unit pelayanan yang lain agar berkreasi melakukan upaya peningkatan pelayanan yang lebih baik dan bertanggungjawab; b. memberikan saran dan masukan penyempurnaan perbaikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan terkait dengan pembenahan kinerja pelayanan publik ke depan; c. memberikan penilaian dan MENETAPKAN predikat kepada unit-unit pelayanan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan agar kinerja unit pelayanan publik dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Pasal.id