Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
1. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan;
2. Menteri adalah Menteri Perhubungan;
3. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
4. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik;
5. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;
6. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan, serta disusun berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi;
7. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang di bentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik;
8. Unit Pelayanan Publik (UPP) adalah unit pelayanan publik sektor transportasi yang diusulkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta selaku penyelenggara pelayanan sektor transportasi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan;
9. Kinerja Unit Pelayanan Publik adalah tingkat keberhasilan unit pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
10. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang terdiri dari Pejabat Kementerian Perhubungan, Direktorat/Badan/ Pusat di lingkungan Kementerian Perhubungan, akademisi, lembaga/pemangku kepentingan terkait yang ditunjuk untuk melakukan penilaian kinerja unit pelayanan;
11. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya;
12. Kelompok Pelayanan Administratif adalah kategori pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik;
13. Kelompok Pelayanan Jasa adalah kategori pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik.
Koreksi Anda
