Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor pm75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 53 TAHUN 2011 TENTANG PEMANDUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY No. Proses Nama Jabatan Tangga l Paraf 1. Diperiksa Hary Kriswanto PH. Karo Hukum dan KSLN 2. Disetujui Bobby R. Mamahit Dirjen Hubla 3. Disetujui Santoso Eddy Wibowo Sekretaris Jenderal
Koreksi Anda