Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 53 TAHUN 2011 TENTANG PEMANDUAN
Teks Saat Ini
(1) Izin pelaksanaan pelimpahan pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Dihapus.
3. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23a sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23a
(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi pemenuhan persyaratan terhadap permohonan yang disampaikan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam jangka waktu 14 (empat belas) kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan tersebut untuk dilengkapi.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelitian.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Sekretaris Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(6) Dalam hal hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kembali hasil penelitian kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan.
(7) Izin pelaksanaan pemanduan diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
