Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 53 TAHUN 2011 TENTANG PEMANDUAN
Teks Saat Ini
(1) Usulan penetapan perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disampaikan oleh Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan kepada Direktur Jenderal dengan disertai dokumen yang terdiri atas:
a. peta lokasi perairan yang diusulkan, dilengkapi dengan titik koordinat sesuai dengan peta laut dan gambar situasi;
b. hasil kajian perairan yang ditinjau dari faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran dan di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4); dan
c. berita acara peninjauan lokasi oleh tim teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap persyaratan dan nilai kesulitan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran dan faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini dengan menggunakan pembobotan nilai sebagaimana tercantum pada
Lampiran II Peraturan ini dalam jangka waktu 14 (empat belas) kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan tersebut untuk dilengkapi.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelitian.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal belum terpenuhi, permohonan dikembalikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(7) Dalam hal hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kembali hasil penelitian kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah dan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
