Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Teks Saat Ini
Pengajuan permohonan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi, meliputi:
1. akte pendirian perusahaan;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP;
3. surat keterangan domisili perusahaan; dan
4. keterangan penanggungjawab kegiatan.
b. teknis, meliputi:
1. keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan reklamasi;
2. lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi;
3. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi; dan
4. hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan reklamasi;
d. rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan
e. rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; atau
f. rekomendasi dari bupati/walikota setempat akan kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi pekerjaan reklamasi di wilayah perairan terminal khusus;
g. studi kelayakan yang paling sedikit memuat;
1. rencana peruntukkan dan lahan yang direklamasi, peralatan yang digunakan serta metode pelaksanaan pekerjaan reklamasi;
2. rencana jadwal rencana perkerjaan reklamasi;
3. aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan reklamsi;
4. dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan reklamasi dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan reklamasi.
h. laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar minimal 2 (dua) tahun terakhir;
i. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (Lima Puluh Triliun Rupiah).
6. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 19 diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
