Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16A

PERMEN Nomor pm74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKAN DAN REKLAMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. 5. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda