Koreksi Pasal 16A
PERMEN Nomor pm74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Teks Saat Ini
Izin pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
5. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
